Cicak adalah hewan yang sering ditemui di sekitar kita, melata di dinding atau langit-langit rumah. Banyak orang mungkin merasa jijik atau geli dengan hewan ini. Namun, tahukah Anda bahwa dalam Islam, hukum membunuh cicak ternyata tidak hanya diperbolehkan, tetapi bahkan dianjurkan dengan pahala tertentu?
Hal ini mungkin mengejutkan bagi sebagian orang yang beranggapan bahwa semua makhluk hidup harus disayangi. Namun, ada dalil-dalil kuat dari Hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan mengenai hukum membunuh cicak dan alasan di baliknya, yaitu karena cicak dianggap sebagai hewan fasik (berbahaya/mengganggu).
Salah satu hadis yang paling sering dikutip adalah riwayat dari Sa’d bin Abi Waqqas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Dan beliau bersabda: ‘Dahulu ia (cicak) meniupkan api kepada Nabi Ibrahim AS’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa cicak memiliki peran negatif dalam sejarah para nabi. Pada peristiwa pembakaran Nabi Ibrahim AS oleh Raja Namrud, disebutkan bahwa cicak menjadi salah satu hewan yang ikut meniupkan api agar kobaran semakin besar. Ini menunjukkan sifat permusuhannya terhadap kebaikan.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka baginya seratus kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan kedua, maka baginya kebaikan yang kurang dari itu. Dan barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka baginya kebaikan yang kurang dari itu.” (HR. Muslim).
Dalil ini secara eksplisit menjelaskan adanya pahala bagi orang yang membunuh cicak, bahkan pahalanya lebih besar jika dilakukan dengan sekali pukul. Ini mengindikasikan bahwa membunuh cicak bukan sekadar boleh, tetapi dianjurkan dalam pandangan syariat.
Hikmah di balik anjuran ini dipercaya tidak hanya terkait dengan peristiwa Nabi Ibrahim AS. Cicak juga dikenal sebagai hewan yang membawa kuman dan kotoran. Ia seringkali meludah atau buang kotoran sembarangan, termasuk di makanan atau tempat ibadah.
Oleh karena itu, membersihkan rumah dari cicak adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan, yang sangat ditekankan dalam Islam. Tindakan ini juga merupakan bentuk penjagaan dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh hewan tersebut.