Kajian hukum Islam di lingkungan pesisir memerlukan pendekatan kontekstual yang menjawab tantangan ekonomi masyarakat nelayan. Selain fokus pada pendalaman ilmu faroidz, para santri diajak menelaah hukum-hukum muamalah kelautan secara kritis. Kajian fiqih kelautan menjadi topik strategis dalam merespons isu-isu pemanfaatan sumber daya laut dan regulasi perikanan modern.
Dalam forum bahtsul masail, santri dan dewan guru mendiskusikan keabsahan penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan menurut fikih. Pembahasan mencakup prinsip keadilan, larangan merusak ekosistem, serta perlindungan keanekaragaman hayati bawah laut. Pemahaman atas cabang fiqih kelautan ini memberikan panduan etis bagi nelayan agar tidak mengeksploitasi laut secara berlebihan.
Diskusi juga menelaah aturan pemerintah terkait batas wilayah penangkapan ikan dan perlindungan spesies laut yang dilindungi. Para santri menyelaraskan teks-teks kitab klasik dengan undang-undang perikanan yang berlaku untuk menemukan titik temu yang maslahat. Penerapan kajian fiqih kelautan ini membantu merumuskan edukasi keagamaan yang relevan dengan kehidupan nelayan lokal.
Selain hukum penangkapan, aspek bagi hasil usaha perikanan dan norma keselamatan pelayaran turut menjadi bahasan utama. Santri diajak membedakan praktik transaksi laut yang adil dengan praktik yang mengandung unsur gharar atau spekulasi merugikan. Kedalaman materi fiqih kelautan tersebut melatih kepekaan santri terhadap problem realitas ekonomi kemaritiman.
Hasil rumusan diskusi dipublikasikan sebagai panduan praktis bagi masyarakat pesisir di sekitar lingkungan dayah. Panduan ini menjadi acuan moril agar kegiatan penangkapan ikan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut. Sosialisasi topik fiqih kelautan ini mempertegas peran akademis pesantren dalam mengawal pembangunan maritim yang berkelanjutan.
Inisiatif kajian hukum kelautan ini berhasil menjembatani keilmuan pesantren dengan isu lingkungan global dan kesejahteraan nelayan. Santri tidak hanya menguasai teks agama, tetapi juga mampu memberikan solusi atas permasalahan riil di masyarakat. Kajian fiqih kelautan ini menjadi bukti nyata kontribusi pemikiran Islam dalam menjaga kelestarian alam laut.